Thursday, April 15, 2010

Ada Bau Amerika di Balik Penggusuran Makam Mbah Priok?

Ada Bau Amerika di Balik Penggusuran Makam Mbah Priok?

Tiga orang tewas, ratusan orang terluka, puluhan kendaraan dibakar dalam bentrokan berdarah antara ribuan warga dan aparat Sat Pol PP dibantu polisi di Koja Jakarta Utara, Rabu (14/4/2010), yang dipicu rencana penggusuran Makam Mbah Priok.

Mengapa pemerintah dan Pelindo II begitu getol untuk menggusur makam kramat yang terletak persis di mulut terminal peti kemas itu?

Tulisan yang dimuat di situs resmi Departemen Perhubungan ini mungkin bisa jadi jawabannya. Situs resmi milik Departemen Perhubungan ini memuat tulisan berjudul "Makam yang Mengubur Standar Keamanan" dengan sub judulnya Melongok implementasi International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code di TPK Koja.

Diceritakan dalam tulisan itu, pada 24 Agustus 2007 lalu United States Coast Guard (USCG) berkunjung ke PT Terminal Peti Kemas Koja. Agendanya adalah memberi penilaian apakah PT Terminal Peti Kemas (TPK) Koja bisa masuk dalam kategori fasilitas terminal pelabuhan di Indonesia yang sudah mengimplementasikan standar ISPS Code secara penuh. International

Saat itu mereka melihat gejala yang aneh. Hari itu jalur masuk ke TPK Koja sedang didatangi ratusan orang. Mereka tak lain adalah para jamaah yang sedang melakukan “haul” (peringatan) terhadap leluhur, dengan mengunjungi makam seorang habib di sekitar TPK Koja tersebut, yang menurut sementara pihak adalah pembawa Islam pertama ke Jakarta.

"Ternyata kedatangan ratusan orang tersebut menjadi gangguan dalam penilaian. Paling tidak, mulai akses pintu masuk ke pintu makam yang letaknya hanya beberapa puluh meter dari pintu TPK Koja yang merupakan Lini I (satu) yang cukup vital. Karena itu, terbitlah hasil assessment visit USCG bahwa TPK Koja dimasukkan ke dalam kategori Facilities Not Significantly Implementing The ISPS Code oleh US Coast Guard," begitu isi lengkap satu paragraf di tulisan itu.

Apa itu ISPS Code? Dalam literatur yang Tribunnews.com temukan, ISPS adalah hasil keputusan dari Konvensi Keamanan Laut Internasional 1974/1988. Intinya memberikan standar pengamanan minimum atas kapal, pelabuhan, serta beberapa hal yang terkait dengan lembaga pemerintah.

US Coast Guard ditunjuk untuk memimpin Organisasi Maritim Internasional yang merupakan lembaga untuk mengadvokasi penegakan dari aturan ini.

Alhasil sampai hari ini, TPK Koja tak berstandar ISPS Code secara penuh.

http://www.tribunnews.com/2010/04/15...kam-mbah-priok

2 comments:

Gratis Iklan said...

Iklan Kompas |Iklan Poskota | Iklan Media Indonesia | Iklan Koran Tempo | Iklan Koran Sindo | Iklan Harian Indonesia | Iklan Suara Pembaruan | Iklan Republika DLL Via SMS, Hub. Emasindotronik.blogspot.com Call. 021 8895 1257 SMS 085 310 377 866 Iklan Baris Koran Via SMS Cara Jitu Dalam Beriklan.

kainbasah said...

subhanallah...........
jangan percaya dengan PTC, sebelum anda membaca di http://yuriwi.blogspot.com/