Perda larangan merokok disembarang tempat telah lebih 2 tahun dikeluarkanoleh pemerintah DKI Jakarta. Namun pada pengejawantahannya banyak sekali kendala. Kendala utama adalah ketidakkonsistenan pemerintah daerah. Disisi lain sarana pendukung, seperti area dmerokok di tempat-tempat umum yang minim serta aparat yang tidak memadaio untuk pengawasan perda tersebut menjadi bumerang bagi pemda.
Bagaimana kelanjutan aturan ini? saya jadi sangat prihatin. Pernah suatu kali saya naik bis dan melihat ada yang merokok seenaknya. Seorang ibu menegurnya dan pria tersebut dengan entengnya menjawab : "kalau mau nggak terganggu, naik taksi aja bu!". Dengan nada tinggi si Ibu membalas kata-kata tidak sedap si pria dan terjadilah keributan yang berakhir dengan mengalahnya si ibu dan penumpang lainnya, termasuk saya. Miris kan!
Saya rasa di Jakarta telah ada komunitas-komunitas yang peduli untuk urusan ini. Mungkin juga Black Car Community dan Black Motor community yang terbentuk bisa menajdi jembatan sosialisasi untuk peduli apada perokok pasif. Atau black community itu sendiri sebagai wahana para penikmat Djarum untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian merokok tidak disembarang tempat.
Kalau saja kesadaran penuh telah tumbuh di kalangan perokok, bisa jadi mengurangi pemanasan global disamping mengurangi efek negatif terhadapa para perokok pasif. Disisi lain, efek ekonomisnya tetap terjaga. Kalau bisa ada aturan baru yang melarang menjual produk rokok disembarang tempat dan melarang anak dibawah usia 18 tahun membeli rokok.
No comments:
Post a Comment