Thursday, June 18, 2009
Sejumlah Nilai UN Kosong Gaya Kepemimpinan CEO Indonesia
JAKARTA, KOMPAS - Ratusan siswa SMA dari beberapa daerah
didapati memperoleh nilai hasil ujian nasional kosong pada
sejumlah mata pelajaran, seperti Bahasa Indonesia dan
Biologi. Pengumuman kelulusan pun terpaksa ditunda akibat
persoalan yang diduga dipicu kesalahan pemindaian ini.
Kondisi ini salah satunya terjadi di Provinsi Jawa Barat.
Dua siswa asal SMAN 9 Kota Bandung mendapatkan nilai kosong
(tertulis strip) pada pelajaran Bahasa Indonesia. Di dalam
daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) yang diterima
pihak sekolah dari Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, keduanya
mendapat tulisan ”Tidak Lulus” UN.
Didampingi pengurus Federasi Guru Independen Indonesia(FGII),
Wakil Kepala Sekolah SMAN 9 Kota Bandung Iwan Hermawan hari
Selasa (16/6) mendatangi Kantor Pusat Penilaian Pendidikan
Puspendik) Depdiknas untuk mengklarifikasi hal itu. Upaya
mereka ini tidak ditanggapi. Para guru ini diminta membawa
surat pengantar dari dinas pendidikan setempat untuk bisa
mendapat penjelasan dari Puspendik.
Sebagai guru, ia heran mengapa nilai UN bisa kosong. Padahal,
kedua siswa ini diketahui—dan dibuktikan melalui berita acara
hadir saat UN Bahasa Indonesia yang berlangsung Senin (20/4).
”Baru tahun ini terjadi hal seperti ini, nilai bisa kosong.
Ini adalah dampak buruk pengelolaan pemindaian UN tahun ini,”
ucap Ketua FGII Jabar Ahmad Taufan mencoba mencari penyebab.
Dihubungi terpisah di Bandung, Kepala Dinas Pendidikan(Disdik)
Provinsi Jabar Wahyudin Zarkasyi membenarkan persoalan tidak
munculnya nilai sejumlah mata pelajaran di UN SMA. Berdasar
penelusuran pihaknya, diketahui sedikitnya sekitar 250 siswa
di seluruh Jabar mengalami ini.
Meskipun DKHUN telah dikirim ke sejumlah SMA kemarin, Disdik
Jabar mengimbau sekolah tidak buru-buru mengumumkan kelulusan
siswa. Sebab, saat ini pihaknya tengah melakukan validasi
terhadap nilai UN yang kosong ini. ”Kami telah meminta UPI
(Universitas Pendidikan Indonesia) untuk menyerahkan LJHUN
(lembar jawaban hasil UN) asli. Ini akan kami kirim supaya
di-scanning ulang oleh Puspendik,” ucapnya.
*Kelalaian sistemik*
Siswa yang nilai UN-nya kosong ini diketahui paling banyak
terjadi di SMAN 1 Bogor. ”Sebanyak 140 siswa nilai Biologinya
tidak ada. Yang kami herankan, kok bisa sebanyak itu yang
terjadi?” ucap Otji S Wiharyadi, Kepala Bidang Pendidikan
Menengah Tinggi Disdik Provinsi Jabar.
Ia mengatakan, berbeda dengan tahun lalu, mulai 2009 proses
pemindaian UN SMA dilakukan perguruan tinggi, bukan lagi
oleh Disdik Provinsi.
Koordinator Education Forum Suparman mengatakan, terlepas
dari kemungkinan akibat kesalahan pemindaian, Badan
Standar Nasional Pendidikan dan Puspendik mesti bertanggung
jawab dalam kasus nilai kosong ini.
”Ini sebuah kesalahan fatal. Kelalaian sistemik yang
mengakibatkan siswa tidak lulus. Percuma bicara kecurangan,
tetapi tidak ada antisipasi sehingga kelalaian-kelalaian
teknis macam ini muncul. Siswa yang akhirnya dirugikan,”
ucapnya. (JON)
sumber : reporter milist
Wednesday, June 10, 2009
Kejaksaan Diservis RS. OMNI
Kejaksaan Akui Diservis RS Omni "Karena uang jaksa
tidak banyak," kata Jasman Pandjaitan, Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
diduga memberikan layanan cek kesehatan gratis
kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tangerang.
Slamet Yuwono, pengacara Prita Mulyasari, penulis
*e-mail* yang mengeluhkan buruknya layanan RSOmni,
mengaku menemukan
Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Tanya saja ke Jaksa Agung Muda Pengawas. Kalau
dibantah, kami punya bukti
stempel Kajari," ujar Slamet setelah bertemu dengan
juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan,
di Kejaksaan kemarin. Slamet menyebutkan,
layanan gratis yang diadakan pada 18 Mei 2009 itu
berupa *medical checkup* dan *pap smear*.
Pernyataan serupa diungkapkan suami Prita, Andri
Nugroho.
Kemarin Prita Mulyasari, terdakwa dugaan
pencemaran nama baik RS Omni yang sempat ditahan
oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, meminta
perlindungan hukum kepada Jaksa Agung Hendarman
Supandji. Permintaan itu disampaikan lewat Andri,
suaminya, dan Slamet Yuwono, kuasa hukumnya.
Namun, Hendarman tak bisa menemui sehingga
keduanya diterima oleh Jasman.
Berdasarkan
melanjutkan, pihaknya meminta Indonesian
Corruption Watch dan Komisi Pemberantasan
Korupsi melakukan investigasi terhadap perkara
yang menjerat kliennya. "Kami masih godok
konsep-konsep pengajuan gugatan perdata dan
pidana. Dalam hal ini (termasuk) gugatan pidana
menyangkut dugaan malpraktek," kata Slamet.
Saat dimintai konfirmasi, Jasman mengakui
adanya layanan pemeriksaan kesehatan gratis
itu. Menurut dia, program tersebut merupakan
bakti sosial
"Karena uang jaksa tidak banyak. Kalau mau
periksa, ya, periksa saja," kata dia di
kantornya kemarin. "Ini betul-betul
dimaksudkan sebagai bakti sosial buat jaksa."
Jasman menambahkan, program tersebut baru
sebatas ide dan belum ada yang
memanfaatkan. "Fasilitas itu baru diberikan
dan masih dalam bentuk ide. Jadi, saya
bilang, itu bakti sosial," kata Jasman.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan
Hamzah Tadja menyatakan pihaknya akan
menyelidiki kebenaran informasi adanya
layanan kesehatan gratis oleh Rumah Sakit
Omni tersebut. "Kalau memang benar ada,
saya akan tanya mengapa mereka mau
menerima," kata Hamzah di kantornya, Jumat
pekan lalu. "Jaksa tak boleh menerima itu."
Risma Situmorang, pengacara RS Omni,
membantah adanya layanan pemeriksaan
kesehatan gratis untuk Kejaksaan Negeri
Tangerang. "Tak ada fasilitas khusus itu,"
kata Risma ketika dihubungi *Tempo*
kemarin.
Menurut dia, fasilitas kesehatan yang
diberikan kliennya merupakan fasilitas
yang diberikan kepada semua pegawai
negeri sipil di Tangerang. Syaratnya,
mereka memiliki kartu Askes (Asuransi
Kesehatan). "Kalau tak ada Akses, tak
bisa," kata Risma.
sumber : reporter milis
Tuesday, June 09, 2009
Ujian Nasional Ulang : Ketidakkonsistenan Pemerintah
Sebagai warga dunia pendidikan, agak bingung juga dengan kebijakan sporadis yang dikeluarkan pemerintah melalui BSNP : Ujian Nasional Ulang. Sebuah kebijakan yang amat membingungkan tersebut menjadi antiklimaks dari proses yang "berdarah-darah" bagi civitas pendidikan. Guru, murid dan orang tua murid mungkin bertanya-tanya, ada apa gerangan?
Ujian Nasional yang yang sudah berlangsung telah melalui proses panjang dan meletihkan bagi semua pihak yang terlibat langsung di dalamnya. Terlepas dari peristiwa accidental seperti kecurangan, lembar jawaban yang tidak dapat diproses atau mungkin kesalahan cetak soal, sepatutnya Ujian Nasional tidak perlu ada pengulangan. Prosedur yang biasa dan formal adalah Ujian Nasional Utama dan Ujian Nasional Susulan. Kalaupun terjadi kecurangan dalam prosesnya, maka tindakan yang harus diambil adalah menyelidiki kecurangan tersebut dan menindaklanjuti melalui proses hukum. Bukan mengulang! Hal ini menghancurkan kredibilitas pemangku kebijakan dalam hal ini DIKNAS.
Entah persoalan apa yang terjadi sampai ada pengulangan Ujian Nasional? Sebagai guru, tulisan ini bisa saja mewakili sikap guru lainnya yang setuju tidak diulangnya Ujian Nasional. Kalaupun ada sekolah yang 100% tidak lulus, artinya memang proses pembelajaran di sekolah tersebut yang gagal. Apa artinya, pemerintah ngotot ada Ujian Nasional kalau pada akhirnya ada kebijakan yang kontraproduktif tersebut.
Biarkan seleksi alam yang berlaku, sebagai sarana pembelajaran untuk semuanya. Bahwa ketidaklulusan seseorang pada ujian adalah proses alami jika dilakukan dengan benar. Kebocoran Ujian Nasional yang terjadi selama Ujian Nasional dilaksanakan rasanya bukan rahasia lagi. Meskipun kita menutup-nutupi kebobrokan tersebut, padahal masyarakat sudah sangat paham terjadi kecurangan tersebut. Perlu ditindak lanjuti adalah bagaimana meminmalisir kecurangan tersebut dengan menanamkan sikap jujur, mandiri dan bertanggung jawab kepada anak didik. Selain itu perlu juga dikurangi sikap yang menuntut anak harus lulus dengan nilai tinggi apapun caranya kepada masyarakat terutama orang tua murid. Tidak ada lagi penekanan para pejabat di daerah kepada kepala sekolah bahwa sekolahnya wajib 100% lulus.
Demikian sara hati dari seorang guru yang miris atas nasib pendidikan Indonesia. Semoga pendidikan tidak selalu teracuni kebijakan-kebijakan yang menambah keterpurukan mutu keluaran sekolah di Indonesia.
Monday, June 08, 2009
Kutipan Isi Dakwaan Jaksa Terhadap Prita Mulyasari
KEJAKSAAN NEGERI TANGERANG
------------ --------- --------- --------- --------
"UNTUK KEADILAN" p-29
S U R A T D A K W A A N
No. Reg. Perkara 432/TNG/05/2009
I. TERDAKWA:
Nama Lengkap : Prita Mulyasari
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tanggal lahir : 31 tahun/27 Maret 1977
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tingal : Kelurahan Grogol Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan
Pendidikan :---------
II. PENAHANAN:
- Oleh penyidik tidak dilakukan penahanan
- Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal
13 Mei 2009 sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Tangerang
III. DAKWAAN:
KESATU:
---------- Bahwa Ia terdakwa Prita Mulyasari pada tanggal
15 Agustus 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam
bulanAgustus 2008, bertempat di Rumah Sakit Internasional
BintaroTangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain
yang masihtermasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri
Tangerang, yangmemenuhi unsur pasal 27 ayat (3) yaitu dengan
sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau pencemaran
nama baik yaitu dr. Hengky Gosal, Sp.PD dan dr. Grace H
Yarlen Nela, perbuatan tersebutdilakukan terdakwa dengan
cara sebagai berikut:
Awalnya pada 7 Agusturs 2008, sekitar pukul 20.30 Prita
mendatangi RS Omni Internasional di Alam Sutera, Tangerang,
dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala. Setelah dilakukan
pemeriksaan darah diperoleh hasil bahwa thrombositny adalah
27.000,waktu itu terdakwa ditangani oleh dr. Indah (umum) dan
dinyatakanharus rawat inap. Kemudian dr. Indah menanyakan
dokter specialismana yang akan terdakwa pilih untuk menangani
terdakwa. Selanjutnyaterdakwa meminta referensi dari dr. Indah
karena terdakwa samasekali tidak tahu, dan referensi dari dr.
Indah adalah dr. Hengky
Setelah itu dr. Hengky memeriksa kondisi terdakwa yang
disampaikanmelalui anamnesa yaitu lemas, demam tiga hari,
sakit yang kepala yanghebat, nyeri ke seluruh tubuh, mual,
muntah dan tidak bisa makan sertadari observasi febris
(demam) yaitu suspect demam berdarah dengan diagnosa
banding viral infection (infeksi virus)dan infection secunder,
sehingga malam itu terdakwa diinfus dan diberikan suntikan.
Keesokanpaginya dr. Hengky menginformasikan bahwa ada'
revisi hasillaboratorium semalam bukan 27.000 tetapi 181.000,
selanjutnya tangankiri terdakwa mulai membengkak dan'
terdakwa minta dihentikan infusdan suntikan Kemudian
karena menurut terdakwa kondisinya semakin memburuk yaitu
pada bagian leher dan mata terdakwa mengalami membengkak
akhirnya terdakwa keluar dari RS. Omni Internasional Alam
Sutera Tangerang pada tanggal 12 Agusutus 2008 dengan hasil
diagnosa gondokan dan langusung menuju RSI Bintaro
Tangerang sertadirawat dari tanggal 12 s/d 15 Agustus 2008
Dan sehubungan dengan perawatan terdakwa di RS. Omni
InternasionalAlam Sutera Tengerang, terdakwa menyampaikan
komplain secara tertuliske manajemen Omni dan diterima oleh
OGI (Customer SrviceCoordinator) dan dr. Grace Hilza Yarlen
Nela (Customer ServiceManajer) dimana yang menjadi obyek
komplain adalah kondisi kesehatantubuh terdakwa pada saat
masuk UGD, hasil laboratorium dan pada saatkeluar dari RS.
Omni Internasional Alam Sutera Tangerang mengalami
keluhan lain, selain itu selama perawatan terdakwa tidak
mendapatkanpelayanan dan informasi yang baik dan jelas
mengenai kondisi kesehatanterdakwa dari dr. Hengky Gosal
Sp. PD. Akan tetapi tanggapan dr. Grace mengenai masalah
komplain terdakwa tidak professional sehingga terdakwa pada
waktu dirwat di RSI Bintaro Tangerang membuat dan
mengirimkan email atau surat elektronik, dan yang dimaksud
denganE-mail atau surat elektronik adalah cara pembuatan,
pengiriman,penyimpanan dan penerimaan surat/atau pesan
dengan cara menyimandan mengirim data surat/pesan media
komunikasi elektronik. Selanjutnyaterdakwa mengirim E-mail
tersebut melalui alamt email pritamulyasari@ yahoo.com ke
sejumlah orang yang berjudul "Penipuan OmniInternasional
Hospital Alam Sutera Tangerang" yang isinya antara lain
"saya informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga,
saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan
perawatan medis dari dokter ini" dan " Tanggapan dr. Grace
yang katanya adalahpenanggungjawab masalah komplain saya
ini tidak profesional samasekali" dan " Tidak ada sopan santun
dan etika mengenai pelayanan customer"
Lanjutkan ke Halaman Berikutnya.
------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal 45 ayat (1 jo pasal 27 ayat (3) UU RI
No. 11 Tahun 2008-------- --------- --------- ---
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa ia terdakwa PRITA MULYASARI pada
tanggal 15 Agustus 2008 atau atau setidak-tidaknya pada
waktu lain dalam bulan Agustus 2008, bertempat di Rumah
Sakit Internasional Bintaro Tangerang atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah
Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang yaitu dr. Hengky
Gosal Sp, PD dan dr. Grace YN, dengan menuduh sesuatu
hal , yang maksudnya terang supaya hal itu dketahui umum
jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang
disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum,
perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai
berikut:
Awalnya pada 7 Agusturs 2008, sekitar pukul 20.30 Prita
mendatangi RS Omni Internasional di Alam Sutera, Tangerang,
dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala. Setelah
dilakukan pemeriksaan darah diperoleh hasil bahwa
thrombositny adalah 27.000, waktu itu terdakwa ditangani
oleh dr. Indah (umum) dan dinyatakan harus rawat inap.
Kemudian dr. Indah menanyakan dokter specialis mana yang
akan terdakwa pilih untuk menangani terdakwa. Selanjutnya
terdakwa meminta referensi dari dr. Indah karena terdakwa
sama sekali tidak tahu, dan referensi dari dr. Indah
adalah dr. Hengky
Setelah itu dr. Hengky memeriksa kondisi terdakwa yang
disampaikan melalui anamnesa yaitu lemas, demam tiga hari,
sakit yang kepala yang hebat, nyeri ke seluruh tubuh, mual,
muntah dan tidak bisa makan serta dari observasi febris
(demam) yaitu suspect demam berdarah dengan diagnosa
banding viral infection (infeksi virus)dan infection secunder,
sehingga malam itu terdakwa diinfus dan diberikan suntikan.
Keesokan paginya dr. Hengky menginformasikan bahwa
ada revisi hasil laboratorium semalam bukan 27.000
tetapi 181.000, selanjutnya tangan kiri terdakwa mulai
membengkak dan terdakwa minta dihentikan infus dan
suntikan Kemudian karena menurut terdakwa kondisinya
semakin memburuk yaitu pada bagian leher dan mata '
terdakwa mengalami membengkak akhirnya terdakwa
keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera
Tangerang pada tanggal 12 Agusutus 2008 dengan hasil
diagnosa gondokan dan langusung menuju RSI Bintaro
Tangerang serta dirawat dari tanggal 12 s/d 15 Agustus
2008
Dan sehubungan dengan perawatan terdakwa di RS. Omni
Internasional Alam Sutera Tengerang, terdakwa
menyampaikan komplain secara tertulis ke manajemen
Omni dan diterima oleh OGI (Customer Srvice Coordinator)
dan dr. Grace Hilza Yarlen Nela (Customer Service Manajer)
dimana yang menjadi obyek komplain adalah kondisi
kesehatan tubuh terdakwa pada saat masuk UGD, hasil
laboratorium dan pada saat keluar dari RS. Omni Internasional
Alam Sutera Tangerang mengalami keluhan lain, selain itu
selama perawatan terdakwa tidak mendapatkan pelayanan
dan informasi yang baik dan jelas mengenai kondisi
kesehatan terdakwa dari dr. Hengky Gosal Sp. PD. Akan
tetapi tanggapan dr. Grace mengenai masalah komplain
terdakwa tidak professional sehingga terdakwa pada waktu
dirawat di RSI Bintaro Tangerang membuat dan mengirimkan
email atau surat elektronik, dan yang dimaksud dengan E-mail
atau surat elektronik adalah cara pembuatan, pengiriman,
penyimpanan dan penerimaan surat/atau pesan dengan cara
menyiman dan mengirim data surat/pesan media komunikasi
elektronik. Selanjutnya terdakwa mengirim E-mail tersebut
melalui alamt email pritamulyasari @ yahoo.com ke sejumlah
orang yang berjudul "Penipuan Omni Internasional Hospital
Alam Sutera Tangerang" yang isinya antara lain "saya
informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga, saya
tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan
perawatan medis dari dokter ini" dan " Tanggapan dr. Grace
yang katanya adalah penanggungjawab masalah komplain
saya ini tidak profesional sama sekali" dan " Tidak ada
sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer"
Lanjutkan ke Halaman berikutnya.
------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal 310 ayat (2) KUHP-------- ---------
ATAU
KETIGA:
------Bahwa ia terdakwa PRITA MULYASARI pada
tanggal 15 Agustus 2008 atau atau setidak-tidaknya pada
waktu lain dalam bulan Agustus 2008, bertempat di
Rumah Sakit Internasional Bintaro Tangerang atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih
termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri
Tangerang, yang melakukan kejahatan pecemaran atau
pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa
yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan
tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang
diketahui, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa
dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada 7 Agusturs 2008, sekitar pukul 20.30
Prita mendatangi RS Omni Internasional di Alam Sutera,
Tangerang, dengan kondisi panas tinggi dan pusing
kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan darah diperoleh
hasil bahwa thrombositny adalah 27.000, waktu itu
terdakwa ditangani oleh dr. Indah (umum) dan
dinyatakan harus rawat inap. Kemudian dr. Indah
menanyakan dokter specialis mana yang akan terdakwa
pilih untuk menangani terdakwa. Selanjutnya terdakwa
meminta referensi dari dr. Indah karena terdakwa sama
sekali tidak tahu, dan referensi dari dr. Indah adalah
dr. Hengky
Setelah itu dr. Hengky memeriksa kondisi terdakwa
yang disampaikan melalui anamnesa yaitu lemas,
demam tiga hari, sakit yang kepala yang hebat, nyeri
ke seluruh tubuh, mual, muntah dan tidak bisa makan
serta dari observasi febris (demam) yaitu suspect
demam berdarah dengan diagnosa banding viral
infection (infeksi virus)dan infection secunder,
sehingga malam itu terdakwa diinfus dan diberikan
suntikan. Keesokan paginya dr. Hengky
menginformasikan bahwa ada revisi hasil
laboratorium semalam bukan 27.000 tetapi'
181.000, selanjutnya tangan kiri terdakwa mulai
membengkak dan terdakwa minta dihentikan infus
dan suntikan Kemudian karena menurut terdakwa
kondisinya semakin memburuk yaitu pada bagian
leher dan mata terdakwa mengalami membengkak
akhirnya terdakwa keluar dari RS. Omni Internasional
Alam Sutera Tangerang pada tanggal 12 Agusutus
2008 dengan hasil diagnosa gondokan dan langusung
menuju RSI Bintaro Tangerang serta dirawat dari
tanggal 12 s/d 15 Agustus 2008
Dan sehubungan dengan perawatan terdakwa di RS. '
Omni Internasional Alam Sutera Tengerang, terdakwa
menyampaikan komplain secara tertulis ke manajemen
Omni dan diterima oleh OGI (Customer Srvice
Coordinator) dan dr. Grace Hilza Yarlen Nela
(Customer Service Manajer) dimana yang menjadi
obyek komplain adalah kondisi kesehatan tubuh terdakwa
pada saat masuk UGD, hasil laboratorium dan pada saat
keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera
Tangerang mengalami keluhan lain, selain itu selama
perawatan terdakwa tidak mendapatkan pelayanan dan
informasi yang baik dan jelas mengenai kondisi
kesehatan terdakwa dari dr. Hengky Gosal Sp. PD.
Akan tetapi tanggapan dr. Grace mengenai masalah
komplain terdakwa tidak professional sehingga
terdakwa pada waktu dirwat di RSI Bintaro Tangerang
membuat dan mengirimkan email atau surat elektronik,
dan yang dimaksud dengan E-mail atau surat
elektronik adalah cara pembuatan, pengiriman,
penyimpanan dan penerimaan surat/atau pesan dengan
cara menyiman dan mengirim data surat/pesan media
komunikasi elektronik. Selanjutnya terdakwa mengirim
E-mail tersebut melalui alamt email pritamulyasari
@ yahoo.com ke sejumlah orang yang berjudul
"Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera
Tangerang" yang isinya antara lain "saya informasikan
juga dr. Hengky praktek di RSCM juga, saya tidak
mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan
perawatan medis dari dokter ini" dan " Tanggapan
dr. Grace yang katanya adalah penanggungjawab
masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali"
dan " Tidak ada sopan santun dan etika mengenai
pelayanan customer"
------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan
diancam pidana dalam pasal 311 ayat (1) KUHP--------
Tangerang, 20 Mei 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM
TTD,
RAKHMATI UTAMI, SH
JAKSA PRATAMA NIP.230022340
sumber : reporter milis
Thursday, June 04, 2009
Jaksa Tak Profesional Tangani Kasus Prita
"Tadi pagi saya menerima laporan dari Jampidum mengenai eksaminasi (kasus Prita), hasilnya menunjukkan adanya ketidakprofesionalan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (4/6/2009).
Hendarman menjelaskan, ketidakprofesionalan tersebut terlihat dari kurangnya pasal 27 dan 45 UU nomor 11/2008 mengenai UU ITE.
"Oleh kepolisian ditindakkalanjuti di atas berkas dan tidak ditaruh dalam berita acara pendapat kepolisian. Dengan dasar itu saja sebetulnya keliru dan atas dasar itu berkas dinyatakan P21," tandasnya.
Kesalahan selanjutnya, jaksa mengusulkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten agar dilakukan penahanan karena terdakwa tidak kooperatif, dan ada kemungkinan melarikan diri.
"Jadi hasil eksaminasi terlihat ketidakprofesionalan jaksa," tuturnya.
SURAT TERBUKA UNTUK RS. OMNI INTERNASIONAL
Yth.
Management RS OMNI International dan Pengacaranya
Tanggerang
Dengan hormat,
Berkenaan dengan kasus hukum Prita Mulyasari salah satu mantan pasien RS OMNI International tangerang dan pemberitaan yang kami baca melalui Internet dan media massa maka kami berpendapat bahwa tindakan dari Management RS OMNI International sangatlah BERLEBIHAN dan TIDAK PERLU.
Surat Pembaca dan Email Pribadi Prita Mulyasari yang dia tulis adalah ungkapan kekecewaan terhadap pelayanan yang RS OMNI International tangerang berikan.
Bukannya menanggapi keluhan pelanggan tersebut dengan baik dan menyelesaikan masalahnya, RS OMNI International tangerang malah melakukan tuntutan hukum PERDATA dan PIDANA dan dalam proses melakukan KRIMINALISASI pada pasien Anda sendiri.
Keluhan pelanggan/pasien yang mana hak-nya dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Karena sebab diatas maka kami menuntut agar RS OMNI International tangerang agar:
- Menghentikan segera semua upaya tuntutan hukum Perdata maupun Pidana pada Prita Mulyasari
- Dalam kasus Perdata, karena terlanjur diputuskan: tidak melakukan banding dan tidak melakukan eksekusi hukumnan
- Dalam kasus Pidana, karena sudah terlanjur masuk persidangan, memberikan support pada Prita Mulyasari dan memberikan kesaksian yang meringankan
- Memberikan layanan yang terbaik, sesuai hukum dan kode etik pelayanan kesehatan bagi para pasiennya
- Tidak lagi mengkriminalisasi pasien-pasien dan pelanggan RS Omni International tangerang
Ini adalah suara publik dan pelanggan yang kami yakin akan Anda dengarkan dan pertimbangkan dengan serius dan masak-masak.
Mohon agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan tidak berlarut-larut.
Hormat saya,
Kasmadi
Guru, SMAN 74 JAKARTA
60 Naskah Melayu Kuno, Dijual ke Malaysia
"Para akademisi dari perguruan tinggi terkemuka di Malaysia berburu naskah melayu kuno itu sebagian besarnya di daerah Kepulauan Riau, seperti di Pulau Lingga, Bintan, dan Penyengat, sementara di Riau daratan sendiri sejauh pantauan saya belum ada," kata Al Azhar di Pekanbaru, Selasa (2/6).
Menurut dia, Malaysia gencar melanjutkan perburuan naskah Melayu kuno di Indonesia untuk menguatkan identitas kemelayuan Negeri Jiran dengan slogannya, "truly Asia".
Ia mengatakan, naskah bersejarah yang berpindah tangan mayoritas berasal dari abad ke-19 Masehi berupa kitab tafsir, Al Quran kuno, syair, memoar, atau catatan harian para pujangga Melayu.
Para akademisi Malaysia berburu naskah Melayu kuno yang tidak tersimpan di museum, seperti dari para pemburu, perseorangan yang menyimpan naskah tersebut di rumah. "Nilainya bisa jutaan rupiah," ujarnya
Ia tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah aksi perburuan tersebut. Sebabnya, Pemerintah Indonesia sendiri dinilai belum serius mempertahankan warisan budaya tersebut.
Bahkan, para pemburu naskah kuno dari Malaysia sempat mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena Pemerintah Indonesia tidak mampu menjaga kelestarian naskah Melayu kuno.
Meski begitu, Al Azhar menolak klaim yang dilakukan Malaysia terhadap asal-usul naskah tersebut. "Naskah Melayu kuno merupakan warisan budaya dan terbuka untuk diteliti para akademisi dari berbagai belahan dunia. Tetapi, tidak berarti Malaysia berhak memiliki naskah tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia masih bisa mengklaim dan mengambil kembali naskah yang sudah berada di Malaysia karena di setiap naskah-naskah tersebut pasti ada tanda asal (kolofon) yang menggambarkan identitas penulis, tempat, dan tanggal pembuatan naskah kuno tersebut pada halaman terakhir kitab.
"Sekarang tinggal bagaimana keseriusan pemerintah kita untuk menyelamatkan naskah-naskah tersebut karena pemerintah kita masih terfokus membicarakan budaya ini sebagai identitas belaka, dan Malaysia sudah menganggap hal ini sebagai komoditas," kata Al Azhar.
Wednesday, June 03, 2009
Bebaskan PRITA !!
Mestikah kita berdiam diri ketika seorang yang meskipun kita tidak mengenalnya dizalimi.
Hanya karena ia telah patah arang atas keluhannya kepada RS OMNI atas haknya men\miliki hasil laboratorium medisnya. Apakah kini Rumah sakit telah menjadi tempat berhantu yang bisa menhantui hidup seseorang, karena haknya terbelenggu. Atau apakah hanya sekedar menyampaikan keluhan lewat email lantas melanggar hukum dan mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut, kalau kenyataannya demikian. Bukankah sedaah sering terjadi "penganiayaan" pasien oleh pihak rumah sakit, dan pasien selalu dipihak yang terkalahkan secara moral maupun materi.
Saudaraku ...
Mari kita lawan kezaliman ini ...
Jangan biarkan Prita-prita lain bermunculan dan terzalimi ...
Prita ditahan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional lewat internet. Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis dan sudah dijawab oleh RS Omni melalui milis dan iklan di media.
Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter ketika dirawat di RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semula memvonis Prita menderita demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas.
Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil laboratorium medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni Internasional itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa.
Prita dikenai pasal berlapis tentang pencemaran nama baik yaitu pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 tahun, pasal 311 dengan ancaman 4 tahun penjara dan UU ITE pasal 27 ayat 3 dengan ancaman 6 tahun penjara. Nah inilah yang dianggap merupakan kesalahan pembuat UU, sebab seharusnya jeratan di UU ITE yang lex spesialis lebih rendah dibandingkan UU ITE. Tingginya ancaman di UU ITE digunakan jaksa menahan Prita. (sumber : detik.com)
Bebaskan Prita sekarang juga, kepolisian di mana hati nuranimu, kejaksaan masih banyak durjana-durjan yang mestinya engkau tangkap, bukan seorang Prita!