Wednesday, June 03, 2009

Bebaskan PRITA !!

Saudaraku, yang membaca tulisanku ....
Mestikah kita berdiam diri ketika seorang yang meskipun kita tidak mengenalnya dizalimi.
Hanya karena ia telah patah arang atas keluhannya kepada RS OMNI atas haknya men\miliki hasil laboratorium medisnya. Apakah kini Rumah sakit telah menjadi tempat berhantu yang bisa menhantui hidup seseorang, karena haknya terbelenggu. Atau apakah hanya sekedar menyampaikan keluhan lewat email lantas melanggar hukum dan mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut, kalau kenyataannya demikian. Bukankah sedaah sering terjadi "penganiayaan" pasien oleh pihak rumah sakit, dan pasien selalu dipihak yang terkalahkan secara moral maupun materi.


Saudaraku ...
Mari kita lawan kezaliman ini ...
Jangan biarkan Prita-prita lain bermunculan dan terzalimi ...
Prita ditahan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional lewat internet. Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis dan sudah dijawab oleh RS Omni melalui milis dan iklan di media.

Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter ketika dirawat di RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semula memvonis Prita menderita demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas.

Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil laboratorium medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni Internasional itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa.

Prita dikenai pasal berlapis tentang pencemaran nama baik yaitu pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 tahun, pasal 311 dengan ancaman 4 tahun penjara dan UU ITE pasal 27 ayat 3 dengan ancaman 6 tahun penjara. Nah inilah yang dianggap merupakan kesalahan pembuat UU, sebab seharusnya jeratan di UU ITE yang lex spesialis lebih rendah dibandingkan UU ITE. Tingginya ancaman di UU ITE digunakan jaksa menahan Prita. (sumber : detik.com)

Bebaskan Prita sekarang juga, kepolisian di mana hati nuranimu, kejaksaan masih banyak durjana-durjan yang mestinya engkau tangkap, bukan seorang Prita!

No comments: