KEJAKSAAN NEGERI TANGERANG
------------ --------- --------- --------- --------
"UNTUK KEADILAN" p-29
S U R A T D A K W A A N
No. Reg. Perkara 432/TNG/05/2009
I. TERDAKWA:
Nama Lengkap : Prita Mulyasari
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tanggal lahir : 31 tahun/27 Maret 1977
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tingal : Kelurahan Grogol Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan
Pendidikan :---------
II. PENAHANAN:
- Oleh penyidik tidak dilakukan penahanan
- Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal
13 Mei 2009 sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Tangerang
III. DAKWAAN:
KESATU:
---------- Bahwa Ia terdakwa Prita Mulyasari pada tanggal
15 Agustus 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam
bulanAgustus 2008, bertempat di Rumah Sakit Internasional
BintaroTangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain
yang masihtermasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri
Tangerang, yangmemenuhi unsur pasal 27 ayat (3) yaitu dengan
sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau pencemaran
nama baik yaitu dr. Hengky Gosal, Sp.PD dan dr. Grace H
Yarlen Nela, perbuatan tersebutdilakukan terdakwa dengan
cara sebagai berikut:
Awalnya pada 7 Agusturs 2008, sekitar pukul 20.30 Prita
mendatangi RS Omni Internasional di Alam Sutera, Tangerang,
dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala. Setelah dilakukan
pemeriksaan darah diperoleh hasil bahwa thrombositny adalah
27.000,waktu itu terdakwa ditangani oleh dr. Indah (umum) dan
dinyatakanharus rawat inap. Kemudian dr. Indah menanyakan
dokter specialismana yang akan terdakwa pilih untuk menangani
terdakwa. Selanjutnyaterdakwa meminta referensi dari dr. Indah
karena terdakwa samasekali tidak tahu, dan referensi dari dr.
Indah adalah dr. Hengky
Setelah itu dr. Hengky memeriksa kondisi terdakwa yang
disampaikanmelalui anamnesa yaitu lemas, demam tiga hari,
sakit yang kepala yanghebat, nyeri ke seluruh tubuh, mual,
muntah dan tidak bisa makan sertadari observasi febris
(demam) yaitu suspect demam berdarah dengan diagnosa
banding viral infection (infeksi virus)dan infection secunder,
sehingga malam itu terdakwa diinfus dan diberikan suntikan.
Keesokanpaginya dr. Hengky menginformasikan bahwa ada'
revisi hasillaboratorium semalam bukan 27.000 tetapi 181.000,
selanjutnya tangankiri terdakwa mulai membengkak dan'
terdakwa minta dihentikan infusdan suntikan Kemudian
karena menurut terdakwa kondisinya semakin memburuk yaitu
pada bagian leher dan mata terdakwa mengalami membengkak
akhirnya terdakwa keluar dari RS. Omni Internasional Alam
Sutera Tangerang pada tanggal 12 Agusutus 2008 dengan hasil
diagnosa gondokan dan langusung menuju RSI Bintaro
Tangerang sertadirawat dari tanggal 12 s/d 15 Agustus 2008
Dan sehubungan dengan perawatan terdakwa di RS. Omni
InternasionalAlam Sutera Tengerang, terdakwa menyampaikan
komplain secara tertuliske manajemen Omni dan diterima oleh
OGI (Customer SrviceCoordinator) dan dr. Grace Hilza Yarlen
Nela (Customer ServiceManajer) dimana yang menjadi obyek
komplain adalah kondisi kesehatantubuh terdakwa pada saat
masuk UGD, hasil laboratorium dan pada saatkeluar dari RS.
Omni Internasional Alam Sutera Tangerang mengalami
keluhan lain, selain itu selama perawatan terdakwa tidak
mendapatkanpelayanan dan informasi yang baik dan jelas
mengenai kondisi kesehatanterdakwa dari dr. Hengky Gosal
Sp. PD. Akan tetapi tanggapan dr. Grace mengenai masalah
komplain terdakwa tidak professional sehingga terdakwa pada
waktu dirwat di RSI Bintaro Tangerang membuat dan
mengirimkan email atau surat elektronik, dan yang dimaksud
denganE-mail atau surat elektronik adalah cara pembuatan,
pengiriman,penyimpanan dan penerimaan surat/atau pesan
dengan cara menyimandan mengirim data surat/pesan media
komunikasi elektronik. Selanjutnyaterdakwa mengirim E-mail
tersebut melalui alamt email pritamulyasari@ yahoo.com ke
sejumlah orang yang berjudul "Penipuan OmniInternasional
Hospital Alam Sutera Tangerang" yang isinya antara lain
"saya informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga,
saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan
perawatan medis dari dokter ini" dan " Tanggapan dr. Grace
yang katanya adalahpenanggungjawab masalah komplain saya
ini tidak profesional samasekali" dan " Tidak ada sopan santun
dan etika mengenai pelayanan customer"
Lanjutkan ke Halaman Berikutnya.
------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal 45 ayat (1 jo pasal 27 ayat (3) UU RI
No. 11 Tahun 2008-------- --------- --------- ---
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa ia terdakwa PRITA MULYASARI pada
tanggal 15 Agustus 2008 atau atau setidak-tidaknya pada
waktu lain dalam bulan Agustus 2008, bertempat di Rumah
Sakit Internasional Bintaro Tangerang atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah
Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang yaitu dr. Hengky
Gosal Sp, PD dan dr. Grace YN, dengan menuduh sesuatu
hal , yang maksudnya terang supaya hal itu dketahui umum
jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang
disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum,
perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai
berikut:
Awalnya pada 7 Agusturs 2008, sekitar pukul 20.30 Prita
mendatangi RS Omni Internasional di Alam Sutera, Tangerang,
dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala. Setelah
dilakukan pemeriksaan darah diperoleh hasil bahwa
thrombositny adalah 27.000, waktu itu terdakwa ditangani
oleh dr. Indah (umum) dan dinyatakan harus rawat inap.
Kemudian dr. Indah menanyakan dokter specialis mana yang
akan terdakwa pilih untuk menangani terdakwa. Selanjutnya
terdakwa meminta referensi dari dr. Indah karena terdakwa
sama sekali tidak tahu, dan referensi dari dr. Indah
adalah dr. Hengky
Setelah itu dr. Hengky memeriksa kondisi terdakwa yang
disampaikan melalui anamnesa yaitu lemas, demam tiga hari,
sakit yang kepala yang hebat, nyeri ke seluruh tubuh, mual,
muntah dan tidak bisa makan serta dari observasi febris
(demam) yaitu suspect demam berdarah dengan diagnosa
banding viral infection (infeksi virus)dan infection secunder,
sehingga malam itu terdakwa diinfus dan diberikan suntikan.
Keesokan paginya dr. Hengky menginformasikan bahwa
ada revisi hasil laboratorium semalam bukan 27.000
tetapi 181.000, selanjutnya tangan kiri terdakwa mulai
membengkak dan terdakwa minta dihentikan infus dan
suntikan Kemudian karena menurut terdakwa kondisinya
semakin memburuk yaitu pada bagian leher dan mata '
terdakwa mengalami membengkak akhirnya terdakwa
keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera
Tangerang pada tanggal 12 Agusutus 2008 dengan hasil
diagnosa gondokan dan langusung menuju RSI Bintaro
Tangerang serta dirawat dari tanggal 12 s/d 15 Agustus
2008
Dan sehubungan dengan perawatan terdakwa di RS. Omni
Internasional Alam Sutera Tengerang, terdakwa
menyampaikan komplain secara tertulis ke manajemen
Omni dan diterima oleh OGI (Customer Srvice Coordinator)
dan dr. Grace Hilza Yarlen Nela (Customer Service Manajer)
dimana yang menjadi obyek komplain adalah kondisi
kesehatan tubuh terdakwa pada saat masuk UGD, hasil
laboratorium dan pada saat keluar dari RS. Omni Internasional
Alam Sutera Tangerang mengalami keluhan lain, selain itu
selama perawatan terdakwa tidak mendapatkan pelayanan
dan informasi yang baik dan jelas mengenai kondisi
kesehatan terdakwa dari dr. Hengky Gosal Sp. PD. Akan
tetapi tanggapan dr. Grace mengenai masalah komplain
terdakwa tidak professional sehingga terdakwa pada waktu
dirawat di RSI Bintaro Tangerang membuat dan mengirimkan
email atau surat elektronik, dan yang dimaksud dengan E-mail
atau surat elektronik adalah cara pembuatan, pengiriman,
penyimpanan dan penerimaan surat/atau pesan dengan cara
menyiman dan mengirim data surat/pesan media komunikasi
elektronik. Selanjutnya terdakwa mengirim E-mail tersebut
melalui alamt email pritamulyasari @ yahoo.com ke sejumlah
orang yang berjudul "Penipuan Omni Internasional Hospital
Alam Sutera Tangerang" yang isinya antara lain "saya
informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga, saya
tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan
perawatan medis dari dokter ini" dan " Tanggapan dr. Grace
yang katanya adalah penanggungjawab masalah komplain
saya ini tidak profesional sama sekali" dan " Tidak ada
sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer"
Lanjutkan ke Halaman berikutnya.
------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal 310 ayat (2) KUHP-------- ---------
ATAU
KETIGA:
------Bahwa ia terdakwa PRITA MULYASARI pada
tanggal 15 Agustus 2008 atau atau setidak-tidaknya pada
waktu lain dalam bulan Agustus 2008, bertempat di
Rumah Sakit Internasional Bintaro Tangerang atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih
termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri
Tangerang, yang melakukan kejahatan pecemaran atau
pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa
yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan
tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang
diketahui, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa
dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada 7 Agusturs 2008, sekitar pukul 20.30
Prita mendatangi RS Omni Internasional di Alam Sutera,
Tangerang, dengan kondisi panas tinggi dan pusing
kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan darah diperoleh
hasil bahwa thrombositny adalah 27.000, waktu itu
terdakwa ditangani oleh dr. Indah (umum) dan
dinyatakan harus rawat inap. Kemudian dr. Indah
menanyakan dokter specialis mana yang akan terdakwa
pilih untuk menangani terdakwa. Selanjutnya terdakwa
meminta referensi dari dr. Indah karena terdakwa sama
sekali tidak tahu, dan referensi dari dr. Indah adalah
dr. Hengky
Setelah itu dr. Hengky memeriksa kondisi terdakwa
yang disampaikan melalui anamnesa yaitu lemas,
demam tiga hari, sakit yang kepala yang hebat, nyeri
ke seluruh tubuh, mual, muntah dan tidak bisa makan
serta dari observasi febris (demam) yaitu suspect
demam berdarah dengan diagnosa banding viral
infection (infeksi virus)dan infection secunder,
sehingga malam itu terdakwa diinfus dan diberikan
suntikan. Keesokan paginya dr. Hengky
menginformasikan bahwa ada revisi hasil
laboratorium semalam bukan 27.000 tetapi'
181.000, selanjutnya tangan kiri terdakwa mulai
membengkak dan terdakwa minta dihentikan infus
dan suntikan Kemudian karena menurut terdakwa
kondisinya semakin memburuk yaitu pada bagian
leher dan mata terdakwa mengalami membengkak
akhirnya terdakwa keluar dari RS. Omni Internasional
Alam Sutera Tangerang pada tanggal 12 Agusutus
2008 dengan hasil diagnosa gondokan dan langusung
menuju RSI Bintaro Tangerang serta dirawat dari
tanggal 12 s/d 15 Agustus 2008
Dan sehubungan dengan perawatan terdakwa di RS. '
Omni Internasional Alam Sutera Tengerang, terdakwa
menyampaikan komplain secara tertulis ke manajemen
Omni dan diterima oleh OGI (Customer Srvice
Coordinator) dan dr. Grace Hilza Yarlen Nela
(Customer Service Manajer) dimana yang menjadi
obyek komplain adalah kondisi kesehatan tubuh terdakwa
pada saat masuk UGD, hasil laboratorium dan pada saat
keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera
Tangerang mengalami keluhan lain, selain itu selama
perawatan terdakwa tidak mendapatkan pelayanan dan
informasi yang baik dan jelas mengenai kondisi
kesehatan terdakwa dari dr. Hengky Gosal Sp. PD.
Akan tetapi tanggapan dr. Grace mengenai masalah
komplain terdakwa tidak professional sehingga
terdakwa pada waktu dirwat di RSI Bintaro Tangerang
membuat dan mengirimkan email atau surat elektronik,
dan yang dimaksud dengan E-mail atau surat
elektronik adalah cara pembuatan, pengiriman,
penyimpanan dan penerimaan surat/atau pesan dengan
cara menyiman dan mengirim data surat/pesan media
komunikasi elektronik. Selanjutnya terdakwa mengirim
E-mail tersebut melalui alamt email pritamulyasari
@ yahoo.com ke sejumlah orang yang berjudul
"Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera
Tangerang" yang isinya antara lain "saya informasikan
juga dr. Hengky praktek di RSCM juga, saya tidak
mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan
perawatan medis dari dokter ini" dan " Tanggapan
dr. Grace yang katanya adalah penanggungjawab
masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali"
dan " Tidak ada sopan santun dan etika mengenai
pelayanan customer"
------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan
diancam pidana dalam pasal 311 ayat (1) KUHP--------
Tangerang, 20 Mei 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM
TTD,
RAKHMATI UTAMI, SH
JAKSA PRATAMA NIP.230022340
sumber : reporter milis
No comments:
Post a Comment