Monday, June 08, 2009

Kutipan Isi Dakwaan Jaksa Terhadap Prita Mulyasari


KEJAKSAAN NEGERI TANGERANG
------------ --------- --------- --------- --------
"UNTUK KEADILAN" p-29
S U R A T D A K W A A N
No. Reg. Perkara 432/TNG/05/2009

I. TERDAKWA:
Nama Lengkap : Prita Mulyasari
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tanggal lahir : 31 tahun/27 Maret 1977
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tingal : Kelurahan Grogol Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan
Pendidikan :---------

II. PENAHANAN:
- Oleh penyidik tidak dilakukan penahanan
- Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal

13 Mei 2009 sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke

Pengadilan Negeri Tangerang

III. DAKWAAN:

KESATU:

---------- Bahwa Ia terdakwa Prita Mulyasari pada tanggal

15 Agustus 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam

bulanAgustus 2008, bertempat di Rumah Sakit Internasional

BintaroTangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain

yang masihtermasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri

Tangerang, yangmemenuhi unsur pasal 27 ayat (3) yaitu dengan

sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau pencemaran

nama baik yaitu dr. Hengky Gosal, Sp.PD dan dr. Grace H

Yarlen Nela, perbuatan tersebutdilakukan terdakwa dengan

cara sebagai berikut:


Awalnya pada 7 Agusturs 2008, sekitar pukul 20.30 Prita

mendatangi RS Omni Internasional di Alam Sutera, Tangerang,

dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala. Setelah dilakukan

pemeriksaan darah diperoleh hasil bahwa thrombositny adalah

27.000,waktu itu terdakwa ditangani oleh dr. Indah (umum) dan

dinyatakanharus rawat inap. Kemudian dr. Indah menanyakan

dokter specialismana yang akan terdakwa pilih untuk menangani

terdakwa. Selanjutnyaterdakwa meminta referensi dari dr. Indah

karena terdakwa samasekali tidak tahu, dan referensi dari dr.

Indah adalah dr. Hengky


Setelah itu dr. Hengky memeriksa kondisi terdakwa yang

disampaikanmelalui anamnesa yaitu lemas, demam tiga hari,

sakit yang kepala yanghebat, nyeri ke seluruh tubuh, mual,

muntah dan tidak bisa makan sertadari observasi febris

(demam) yaitu suspect demam berdarah dengan diagnosa

banding viral infection (infeksi virus)dan infection secunder,

sehingga malam itu terdakwa diinfus dan diberikan suntikan.

Keesokanpaginya dr. Hengky menginformasikan bahwa ada'

revisi hasillaboratorium semalam bukan 27.000 tetapi 181.000,

selanjutnya tangankiri terdakwa mulai membengkak dan'

terdakwa minta dihentikan infusdan suntikan Kemudian

karena menurut terdakwa kondisinya semakin memburuk yaitu

pada bagian leher dan mata terdakwa mengalami membengkak

akhirnya terdakwa keluar dari RS. Omni Internasional Alam

Sutera Tangerang pada tanggal 12 Agusutus 2008 dengan hasil

diagnosa gondokan dan langusung menuju RSI Bintaro

Tangerang sertadirawat dari tanggal 12 s/d 15 Agustus 2008
Dan sehubungan dengan perawatan terdakwa di RS. Omni

InternasionalAlam Sutera Tengerang, terdakwa menyampaikan

komplain secara tertuliske manajemen Omni dan diterima oleh

OGI (Customer SrviceCoordinator) dan dr. Grace Hilza Yarlen

Nela (Customer ServiceManajer) dimana yang menjadi obyek

komplain adalah kondisi kesehatantubuh terdakwa pada saat

masuk UGD, hasil laboratorium dan pada saatkeluar dari RS.

Omni Internasional Alam Sutera Tangerang mengalami

keluhan lain, selain itu selama perawatan terdakwa tidak

mendapatkanpelayanan dan informasi yang baik dan jelas

mengenai kondisi kesehatanterdakwa dari dr. Hengky Gosal

Sp. PD. Akan tetapi tanggapan dr. Grace mengenai masalah

komplain terdakwa tidak professional sehingga terdakwa pada

waktu dirwat di RSI Bintaro Tangerang membuat dan

mengirimkan email atau surat elektronik, dan yang dimaksud

denganE-mail atau surat elektronik adalah cara pembuatan,

pengiriman,penyimpanan dan penerimaan surat/atau pesan

dengan cara menyimandan mengirim data surat/pesan media

komunikasi elektronik. Selanjutnyaterdakwa mengirim E-mail

tersebut melalui alamt email pritamulyasari@ yahoo.com ke

sejumlah orang yang berjudul "Penipuan OmniInternasional

Hospital Alam Sutera Tangerang" yang isinya antara lain

"saya informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga,

saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan

perawatan medis dari dokter ini" dan " Tanggapan dr. Grace

yang katanya adalahpenanggungjawab masalah komplain saya

ini tidak profesional samasekali" dan " Tidak ada sopan santun

dan etika mengenai pelayanan customer"

Lanjutkan ke Halaman Berikutnya.

------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam

pidana dalam pasal 45 ayat (1 jo pasal 27 ayat (3) UU RI

No. 11 Tahun 2008-------- --------- --------- ---

ATAU

KEDUA:
------- Bahwa ia terdakwa PRITA MULYASARI pada

tanggal 15 Agustus 2008 atau atau setidak-tidaknya pada

waktu lain dalam bulan Agustus 2008, bertempat di Rumah

Sakit Internasional Bintaro Tangerang atau setidak-tidaknya

pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah

Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, sengaja menyerang

kehormatan atau nama baik seseorang yaitu dr. Hengky

Gosal Sp, PD dan dr. Grace YN, dengan menuduh sesuatu

hal , yang maksudnya terang supaya hal itu dketahui umum

jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang

disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum,

perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai
berikut:

Awalnya pada 7 Agusturs 2008, sekitar pukul 20.30 Prita

mendatangi RS Omni Internasional di Alam Sutera, Tangerang,

dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala. Setelah

dilakukan pemeriksaan darah diperoleh hasil bahwa
thrombositny adalah 27.000, waktu itu terdakwa ditangani

oleh dr. Indah (umum) dan dinyatakan harus rawat inap.
Kemudian dr. Indah menanyakan dokter specialis mana yang

akan terdakwa pilih untuk menangani terdakwa. Selanjutnya

terdakwa meminta referensi dari dr. Indah karena terdakwa

sama sekali tidak tahu, dan referensi dari dr. Indah
adalah dr. Hengky

Setelah itu dr. Hengky memeriksa kondisi terdakwa yang

disampaikan melalui anamnesa yaitu lemas, demam tiga hari,

sakit yang kepala yang hebat, nyeri ke seluruh tubuh, mual,

muntah dan tidak bisa makan serta dari observasi febris

(demam) yaitu suspect demam berdarah dengan diagnosa

banding viral infection (infeksi virus)dan infection secunder,

sehingga malam itu terdakwa diinfus dan diberikan suntikan.

Keesokan paginya dr. Hengky menginformasikan bahwa

ada revisi hasil laboratorium semalam bukan 27.000
tetapi 181.000, selanjutnya tangan kiri terdakwa mulai

membengkak dan terdakwa minta dihentikan infus dan

suntikan Kemudian karena menurut terdakwa kondisinya

semakin memburuk yaitu pada bagian leher dan mata '

terdakwa mengalami membengkak akhirnya terdakwa
keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera

Tangerang pada tanggal 12 Agusutus 2008 dengan hasil

diagnosa gondokan dan langusung menuju RSI Bintaro

Tangerang serta dirawat dari tanggal 12 s/d 15 Agustus

2008

Dan sehubungan dengan perawatan terdakwa di RS. Omni

Internasional Alam Sutera Tengerang, terdakwa

menyampaikan komplain secara tertulis ke manajemen

Omni dan diterima oleh OGI (Customer Srvice Coordinator)

dan dr. Grace Hilza Yarlen Nela (Customer Service Manajer)

dimana yang menjadi obyek komplain adalah kondisi

kesehatan tubuh terdakwa pada saat masuk UGD, hasil
laboratorium dan pada saat keluar dari RS. Omni Internasional

Alam Sutera Tangerang mengalami keluhan lain, selain itu

selama perawatan terdakwa tidak mendapatkan pelayanan

dan informasi yang baik dan jelas mengenai kondisi
kesehatan terdakwa dari dr. Hengky Gosal Sp. PD. Akan

tetapi tanggapan dr. Grace mengenai masalah komplain

terdakwa tidak professional sehingga terdakwa pada waktu

dirawat di RSI Bintaro Tangerang membuat dan mengirimkan
email atau surat elektronik, dan yang dimaksud dengan E-mail

atau surat elektronik adalah cara pembuatan, pengiriman,

penyimpanan dan penerimaan surat/atau pesan dengan cara

menyiman dan mengirim data surat/pesan media komunikasi

elektronik. Selanjutnya terdakwa mengirim E-mail tersebut

melalui alamt email pritamulyasari @ yahoo.com ke sejumlah

orang yang berjudul "Penipuan Omni Internasional Hospital

Alam Sutera Tangerang" yang isinya antara lain "saya

informasikan juga dr. Hengky praktek di RSCM juga, saya
tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan

perawatan medis dari dokter ini" dan " Tanggapan dr. Grace

yang katanya adalah penanggungjawab masalah komplain

saya ini tidak profesional sama sekali" dan " Tidak ada
sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer"

Lanjutkan ke Halaman berikutnya.

------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam

pidana dalam pasal 310 ayat (2) KUHP-------- ---------

ATAU

KETIGA:
------Bahwa ia terdakwa PRITA MULYASARI pada

tanggal 15 Agustus 2008 atau atau setidak-tidaknya pada

waktu lain dalam bulan Agustus 2008, bertempat di
Rumah Sakit Internasional Bintaro Tangerang atau

setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih

termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri
Tangerang, yang melakukan kejahatan pecemaran atau

pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa

yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan

tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang
diketahui, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa

dengan cara sebagai berikut:

Awalnya pada 7 Agusturs 2008, sekitar pukul 20.30

Prita mendatangi RS Omni Internasional di Alam Sutera,

Tangerang, dengan kondisi panas tinggi dan pusing

kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan darah diperoleh

hasil bahwa thrombositny adalah 27.000, waktu itu

terdakwa ditangani oleh dr. Indah (umum) dan

dinyatakan harus rawat inap. Kemudian dr. Indah

menanyakan dokter specialis mana yang akan terdakwa

pilih untuk menangani terdakwa. Selanjutnya terdakwa

meminta referensi dari dr. Indah karena terdakwa sama

sekali tidak tahu, dan referensi dari dr. Indah adalah

dr. Hengky

Setelah itu dr. Hengky memeriksa kondisi terdakwa

yang disampaikan melalui anamnesa yaitu lemas,

demam tiga hari, sakit yang kepala yang hebat, nyeri
ke seluruh tubuh, mual, muntah dan tidak bisa makan

serta dari observasi febris (demam) yaitu suspect

demam berdarah dengan diagnosa banding viral
infection (infeksi virus)dan infection secunder,

sehingga malam itu terdakwa diinfus dan diberikan

suntikan. Keesokan paginya dr. Hengky
menginformasikan bahwa ada revisi hasil

laboratorium semalam bukan 27.000 tetapi'

181.000, selanjutnya tangan kiri terdakwa mulai

membengkak dan terdakwa minta dihentikan infus

dan suntikan Kemudian karena menurut terdakwa

kondisinya semakin memburuk yaitu pada bagian

leher dan mata terdakwa mengalami membengkak

akhirnya terdakwa keluar dari RS. Omni Internasional

Alam Sutera Tangerang pada tanggal 12 Agusutus

2008 dengan hasil diagnosa gondokan dan langusung

menuju RSI Bintaro Tangerang serta dirawat dari

tanggal 12 s/d 15 Agustus 2008

Dan sehubungan dengan perawatan terdakwa di RS. '

Omni Internasional Alam Sutera Tengerang, terdakwa

menyampaikan komplain secara tertulis ke manajemen

Omni dan diterima oleh OGI (Customer Srvice

Coordinator) dan dr. Grace Hilza Yarlen Nela

(Customer Service Manajer) dimana yang menjadi

obyek komplain adalah kondisi kesehatan tubuh terdakwa

pada saat masuk UGD, hasil laboratorium dan pada saat

keluar dari RS. Omni Internasional Alam Sutera
Tangerang mengalami keluhan lain, selain itu selama

perawatan terdakwa tidak mendapatkan pelayanan dan

informasi yang baik dan jelas mengenai kondisi
kesehatan terdakwa dari dr. Hengky Gosal Sp. PD.

Akan tetapi tanggapan dr. Grace mengenai masalah

komplain terdakwa tidak professional sehingga
terdakwa pada waktu dirwat di RSI Bintaro Tangerang

membuat dan mengirimkan email atau surat elektronik,

dan yang dimaksud dengan E-mail atau surat
elektronik adalah cara pembuatan, pengiriman,

penyimpanan dan penerimaan surat/atau pesan dengan

cara menyiman dan mengirim data surat/pesan media
komunikasi elektronik. Selanjutnya terdakwa mengirim

E-mail tersebut melalui alamt email pritamulyasari

@ yahoo.com ke sejumlah orang yang berjudul
"Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera

Tangerang" yang isinya antara lain "saya informasikan

juga dr. Hengky praktek di RSCM juga, saya tidak

mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan

perawatan medis dari dokter ini" dan " Tanggapan

dr. Grace yang katanya adalah penanggungjawab
masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali"

dan " Tidak ada sopan santun dan etika mengenai

pelayanan customer"

------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan

diancam pidana dalam pasal 311 ayat (1) KUHP--------

Tangerang, 20 Mei 2009

JAKSA PENUNTUT UMUM
TTD,

RAKHMATI UTAMI, SH
JAKSA PRATAMA NIP.230022340


sumber : reporter milis

No comments: