Sejumlah jaksa yang menangani kasus Prita Mulyasari dinilai tidak profesional. Ini terungkap dalam hasil eksaminasi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap jaksa penyidik kasus Prita.
"Tadi pagi saya menerima laporan dari Jampidum mengenai eksaminasi (kasus Prita), hasilnya menunjukkan adanya ketidakprofesionalan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (4/6/2009).
Hendarman menjelaskan, ketidakprofesionalan tersebut terlihat dari kurangnya pasal 27 dan 45 UU nomor 11/2008 mengenai UU ITE.
"Oleh kepolisian ditindakkalanjuti di atas berkas dan tidak ditaruh dalam berita acara pendapat kepolisian. Dengan dasar itu saja sebetulnya keliru dan atas dasar itu berkas dinyatakan P21," tandasnya.
Kesalahan selanjutnya, jaksa mengusulkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten agar dilakukan penahanan karena terdakwa tidak kooperatif, dan ada kemungkinan melarikan diri.
"Jadi hasil eksaminasi terlihat ketidakprofesionalan jaksa," tuturnya.
sumber : news.okezone.com
No comments:
Post a Comment