Friday, March 19, 2010

Inikah Indonesia?

by kasmadi

Benar, pahlawan adalah salah satu martir berdirinya negeri ini. Apakah ia pahlawqan pra kemerdekaan, kemerdekaan atau pasca kemerdekaan, tidak ada bedanya, mereka adalah para martir yang rela menumpahkan darahnya demi bumi pertiwi, rela menyerahkan raganya meregang nyawa demi sebuah nama "Indonesia".

Namun, apa balasannya? Kalau pahlawannya sekelas Soekarno, Hatta, atau Ahmad yani, pastilah diberi penghargaan sebesar-besarnya dan seluas-luasnya buat anak keturunannya. Lantas kalau pahlawannya sekelas Karsimun? Ia hanya tentara kelas kopral yang gugur di medan tempur. Apa yang diperoleh buat ahli warisnya? Rumah dinaspun jadi sandungan buat jandanya? Alih-alih mendapatkan kesejahteraan yang layak, wong malah terancam dibui gara-gara menenmpati rumah dinas yang sudah puluhan tahun ia tempati. Jangan-jangan janda Pa Karsimun tidak punya rumah? Nah, lho? Negeri apa ini yang tidak memperhatikan pahlawannya? Negeri dongengkah atau negeri para Rahwana? Saya sebagai anak bangsa sangat emosional melihat kenyataan seperti ini!!!

Dan, kenyataannya terjadi sekarang pada dua janda tentara peta!

Dua orang nenek janda pahlawan berumur 80 tahunan, terancam pidana kurungan 2 tahun, setelah mereka digugat oleh Perum Pegadaian atas rumah negara golongan III di kawasan jalan Cipinang Jaya II A Rt 007/007, yang selama ini mereka huni. Nenek Soetarti Soekarno (janda alm R. Soekarno) dan Nenek Rusmini (janda alm A. Kusaini) yang akan dituntut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 17 Maret 2010 besok, akhirnya melakukan perlawanan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan menggelar jumpa pers di gedung LBH Selasa (16/3/2010).

Menurut pihak LBH Jakarta, kedua nenek tersebut diyakini telah dikriminalisasikan oleh Perum Pegadaian, karena dilaporkan oleh Perum pegadaian ke Polres Jakarta Timur, dengan tuduhan pidana melakukan penyerobotan lahan orang lain (pasal 167 ayat (1) KUHP), dengan ancaman 9 bulan, dan pidana menempati rumah yang bukan haknya (pasal 12 ayat (1) jo pasal 36 ayat (4) UU no 4 tahun 1982 tentang perumahan dan pemukiman).

LBH Jakarta pun meyakini bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua nenek tersebut direkayasa pihak Kepolisian. "Bisa dibayangkan kalau mereka harus ditahan selama 2 tahun," papar perwakilan LBH. sumber : tribun jabar

Inilah bukti bahwa Indonesia dikelola dengan amatiran!!!

No comments: